jakarta, iwcp Indonesia – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) membuka suara dan menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus (prioritas) kepada debitur terkena dampak bencana banjir di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman (PVML) mengatakan, hingga saat ini besaran pembiayaan masyarakat yang terdampak bencana di sektor PVML masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Nilai pembiayaan masyarakat yang terdampak bencana di sektor PVML, termasuk jumlah total nasabah dan borrower di wilayah Sumatera masihterus dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12).
Baca juga artikel yang terhubung : Lebih dari 1.000 Nyawa Melayang dalam Banjir Sumatera
Selanjutnya, penetapan kualitas lancar atas pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
“Untuk penyelenggara pindar, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana,” tuturnya
Kemudian, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor.
“Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkanpada 10 Desember 2025,” pungkasnya.

